Meningkatkan Mutu Madrasah melalui Inovasi Kurikulum dan Metode Pembelajaran

Authors

  • Surya Rahmani Dawolo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Yumni Febriani Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Yusnidar Gea Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mohammad Al Farabi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7000

Abstract

Pendidikan madrasah di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Untuk menghadapi tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, madrasah dituntut untuk berinovasi dalam proses pendidikannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis inovasi pendidikan madrasah yang melibatkan integrasi antara pendidikan agama dan ilmu pengetahuan umum dengan metode pengajaran yang lebih modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur yang membahas perkembangan madrasah dari masa awal hingga era Revolusi Industri 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi madrasah dimulai pada akhir abad ke-19, seiring dengan kebutuhan akan modernisasi pendidikan Islam dan pengaruh kolonialisme. Madrasah modern pertama kali mengadopsi metode pengajaran kelas terstruktur, kurikulum terpadu, serta integrasi antara ilmu umum dan agama. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama berperan penting dalam perkembangan madrasah. Pada era modern, inovasi lebih berfokus pada penggunaan teknologi digital, pengembangan keterampilan abad ke-21, dan penguatan karakter siswa. Penelitian ini menekankan bahwa inovasi yang berkelanjutan sangat penting bagi pendidikan madrasah agar dapat beradaptasi dengan tuntutan zaman serta mempersiapkan generasi yang kompeten secara akademis dan moral.

Published

2025-02-05

How to Cite

Dawolo, S. R. ., Tanjung, Y. F. ., Gea, Y. ., & Farabi, M. A. . (2025). Meningkatkan Mutu Madrasah melalui Inovasi Kurikulum dan Metode Pembelajaran. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(2), 1836-1841. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7000