Kajian Terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7039Abstract
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi, kesetaraan, dan kepatuhan pajak di Indonesia. UU ini, yang diundangkan pada 2021, mencakup berbagai perubahan signifikan dalam peraturan pajak, baik itu dalam hal tarif, prosedur administrasi, maupun pengaturan jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Tujuan utama dari UU HPP adalah untuk mencapai pemerataan beban pajak, memperbaiki kualitas sistem perpajakan, serta memperkuat basis pajak yang dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional. Secara keseluruhan, UU HPP diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil, serta dapat mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Namun, penerapan UU ini juga menghadirkan tantangan, terutama dalam hal implementasi dan pemahaman masyarakat tentang ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan kewajiban yang muncul akibat reformasi pajak ini. Dengan demikian, UU Harmonisasi Perpajakan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.