Penerapan ISAK 35 dan Laporan Pajak Tahunan pada Badan Hukum Nirlaba: Studi Kasus LAMDIK
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7041Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ISAK 35 dan penyusunan laporan pajak tahunan pada LAMDIK sebagai badan hukum nirlaba. Penelitian menggunakan pendekatan campuran yang menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder mencakup laporan keuangan dan hasil audit. Temuan menunjukkan bahwa LAMDIK telah mengadopsi ISAK 35 sepenuhnya, yang meningkatkan transparansi keuangan. Namun, tantangan masih ditemukan dalam pelaporan pajak, terutama dalam rekonsiliasi fiskal dan efisiensi administratif. Penelitian ini mengajukan rekomendasi praktis untuk mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kepatuhan terhadap ISAK 35 serta regulasi perpajakan.