Pengaruh Budaya Lokal terhadap Implementasi Hukum Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i3.7129Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh budaya lokal terhadap implementasi hukum perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan revisinya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menjadi landasan hukum perkawinan nasional, tetapi praktik di lapangan menunjukkan adanya pengaruh budaya lokal yang kuat yang menghambat implementasinya. Dalam berbagai konteks budaya, norma adat sering lebih diutamakan dibandingkan aturan hukum formal, terutama di wilayah-wilayah dengan struktur sosial yang kental akan tradisi, seperti di Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Papua. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan wawancara mendalam kepada tokoh adat, masyarakat, dan praktisi hukum, serta kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya lokal, meskipun berfungsi sebagai identitas sosial, sering kali memperkuat struktur patriarki yang merugikan perempuan dan anak. Penelitian ini menyarankan pendekatan kontekstual untuk menjembatani perbedaan antara hukum adat dan hukum nasional.