Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 2027/Pid.Sus/2023/PN Sby)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i3.7393Abstract
Perdagangan anak merupakan bagian terburuk dari sindikat perdagangan orang yang harus dihapuskan, karena anak berada dalam situasi buruk. Perdagangan orang (trafficking in persons) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko, khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya, baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Pokok permasalahan Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dalam (Studi Putusan Nomor 2027/Pid.Sus/2023/PN Sby? Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah menggunakan peraturan Perundang Undangan, menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.