Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 1666/Pid.B/2024/PN Sby)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i3.7394Abstract
Pencurian adalah tindak pidana yang ditujukan terhadap harta benda atau harta kekayaan seseorang. Tindak pidana ini adalah jenis tindak pidana yang paling sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Meskipun tindak pidana ini bukan merupakan tindak pidana yang tergolong tindak pidana berat, akan tetapi dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat khususnya yang berdiam atau bertempat tinggal di lingkungan tempat terjadinya pencurian. Harta benda merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum, segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta benda perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II Bab XXII Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Untuk Pasal 362 mengatur tentang unsur pokok kapan suatu perbuatan dikatakan pencurian, pada Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 tentang pencurian ringan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Nomor 1666/Pid.B/2024/PN Sby. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah menggunakan peraturan Perundang Undangan, menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.