Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i3.7469Abstract
Penyandang disabilitas sering kali menjadi sasaran utama aktivitas kriminal, praktik diskriminatif, dan kekerasan seksual. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah tuntutan pidana setiap tahunnya yang menyasar perempuan dan penyandang disabilitas. Karena saat ini belum ada hukuman yang ditetapkan atas kekerasan seksual terhadap individu penyandang disabilitas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah korban kekerasan seksual penyandang disabilitas dilindungi Undang - Undang dan apakah pelakunya menghadapi hukuman pidana. Strategi yang digunakan memadukan metode konseptual, perUndang - Undangan, dan normatif. Mengingat melonjaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual sangat dibutuhkan.