Transformasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Plastik Global Pasca Global Plastics Treaty: Implikasi Bagi Regulasi Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i3.7557Abstract
Krisis sampah plastik global telah menjadi tantangan lingkungan yang kritis, sehingga membutuhkan upaya internasional yang terkoordinasi. Global Plastics Treaty muncul sebagai kerangka kerja penting untuk mengatasi masalah ini, dengan menekankan prinsip-prinsip seperti prinsip pencemar membayar, ekonomi sirkular, dan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum komparatif, dengan menganalisis perjanjian internasional, peraturan perundang-undangan nasional, dan studi kasus dari Uni Eropa, Jepang, dan Afrika Selatan. Penelitian ini dilakukan dalam beberapa tahap: (1) menganalisis prinsip-prinsip GPT dan implikasinya secara global; (2) membandingkan peraturan nasional Indonesia, seperti UU No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, dengan kerangka kerja internasional; dan (3) mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dari negara lain, termasuk EPR di Uni Eropa, inovasi teknologi di Jepang, dan pelarangan kantong plastik di Afrika Selatan. Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan regulasi yang signifikan antara kerangka hukum Indonesia saat ini dengan prinsip-prinsip GPT, terutama dalam implementasi EPR, pemantauan, dan kesadaran masyarakat. Harmonisasi peraturan nasional, yang didukung oleh perumusan peraturan presiden yang baru, direkomendasikan untuk memperkuat kerangka kebijakan Indonesia. Studi ini berkontribusi pada wacana yang sedang berlangsung tentang tata kelola sampah plastik global dengan menyoroti potensi transformatif GPT dan memberikan wawasan yang dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan peraturan di Indonesia. Penelitian selanjutnya direkomendasikan untuk mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip GPT di tingkat lokal dan mengeksplorasi dampak jangka panjang terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial dari kebijakan-kebijakan tersebut.