Tinjauan Yuridis tentang Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 615/Pdt.G/2014/PA.SMG)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i5.7754Abstract
Pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang didasarkan pada fakta bahwa permohonan pembatalan perkawinan dan permohonan pembatalan tersebut didasarkan pada penipuan identitas. Penelitian ini membahas masalah-masalah berikut: pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang, konsekuensi hukum dari putusan perkawinan yang diakibatkan oleh pemalsuan identitas, dan metodologi prosedural untuk pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang dicirikan oleh spesifikasi deskriptif. Sumber data primer adalah data sekunder, yang dilengkapi dengan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Penyajian data melibatkan penyusunan dan analisis informasi yang dikumpulkan untuk menghasilkan laporan tesis, dengan data sekunder dan primer dinilai secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perkawinan tersebut dibatalkan karena pemalsuan identitas terdakwa. Akan tetapi, status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap berlaku sebagai keturunan biologis kedua belah pihak, sedangkan implikasi hukum terhadap harta bersama, khususnya harta bersama, dianggap tidak ada. Konsekuensi hukum terhadap pihak ketiga menunjukkan bahwa suami istri tetap berkewajiban untuk memenuhi komitmen hukum terhadap pihak ketiga meskipun perkawinan mereka dibatalkan. Selanjutnya, permohonan pembatalan perkawinan, sebagaimana putusan Nomor 615/Pdt.G/2014/PA Semarang, telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengajuan yang telah ditetapkan.