Kajian Yuridis Batas Usia Berakhirnya Perangkat Desa Berdasarkan Pasal 53 Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Zainul Fikri Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram, NTB, Indonesia
  • Tauhid Tauhid Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram, NTB, Indonesia
  • Idhar Idhar Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram, NTB, Indonesia
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram, NTB, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.781

Abstract

Perangkat Desa merupakan pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sehingga perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. Salah satu syarat perangkat desa berhenti dan/atau diberhentikan apabila usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, hal tersebut menjadi hambatan bagi kepala desa untuk mengganti perangkat desa sekaligushambatan bagi masyarakat umum yang mau bekerja dan mengabdikan dirinya untuk desanya dengan menjadi perangkat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statueaproah) yaitu pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi yang dibahas dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yakni pendekatan dengan cara memahami konsep-konsep hukum dan/atau pendapat para ahli hukum untuk memberikan gambaran dan informasi tentang pemerintah desa dan kewenangannya, dan pemahaman tentang perangkat desa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis ketentuan batas usia berakhirnya perangkat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil penelitian diharapkan dapat berguna untuk memberikan  masukan dan sumbangsih pemikiran bagi lahirnya kebijakan tentang Desa yang lebih memberikan akses kepada masyarakat.

Published

2022-08-01

How to Cite

Fikri, Z., Tauhid, T., Idhar, I., & Jiwantara, F. A. (2022). Kajian Yuridis Batas Usia Berakhirnya Perangkat Desa Berdasarkan Pasal 53 Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 2911-2920. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.781