Analisa Hukum Humaniter dalam Prespektif Filsafat Politik Kepentingan
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i6.8289Abstract
Hukum humaniter internasional hadir sebagai upaya normatif untuk membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata, dengan tujuan utama melindungi mereka yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Namun, dalam praktiknya, hukum ini kerap kali memperlihatkan kontradiksi antara nilai-nilai kemanusiaan yang dikedepankan dan kepentingan politik negara-negara yang terlibat dalam penyusunannya maupun penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum humaniter dari sudut pandang filsafat politik kepentingan, dengan menelaah bagaimana kekuasaan, dominasi dan kepentingan strategis dapat memengaruhi pembentukan serta implementasi norma-norma hukum humaniter. Adapun metode penulisan jurnal ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis wacana kritis terhadap dokumen hukum khususnya hukum humaniter. Temuan menunjukkan bahwa hukum humaniter tidak sepenuhnya bebas nilai dan sering kali merefleksikan kepentingan geopolitik dari actor-actor negara dominan dalam sistem internasional. Dalam kerangka pemikiran filsuf seperti Niccolo Machiavelli dan Carl Schmitt, hukum humaniter dapat dipahami sebagai instrumen politik yang dikemas dalam moralitas universal. Dengan demikian, tulisan ini menyoroti pentingnya membaca hukum humaniter bukan hanya sebagai produk etis, melainkan juga sebagai arena pertarungan kepentingan politik global.