Persepsi Publik terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di Sumbawa)

Authors

  • Dedi Supriadi Universitas Teknologi Sumbawa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54371/jiip.v8i6.8352

Abstract

Persepsi public terhadap revisi undang-undang nomor 6 tahun2014 tentang desa. Dengan adanya perubahan atau revisi dalam peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa. Seperti yang terjadi pada undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diharapkan bahwa desa-desa akan dapat dikelola dan diselenggarakan secara lebih baik dan efektif. dari hasil penelitian ini untuk faktor persepsi ada satu indicator yang tidak digunakan yaitu tentang ganggunaan kejiwaan, karena peneliti rasa tidak mungkin seorang kepaa desa melakukan suatu kegiatan atau menyarakankan sebuah aturan jika kondisi mental atau emosi tang tidak stabil sepergi gangguan kejiawaan yang disebabkan oleh halusinasi. Dan untuk faktor fungsionalnya sesuia dengan hasil penelitian ini menggunakan kuisioner yaitu dapat kita lihat bahwa kepala desa dalam mengajukan revisi dalam keadaan mental yang baik tidak dalam tekanan dari staua [ihak, tidak dalam emosi yang tidak baik dan juga sudah dipikirkan dengan matang sehingga dapat disimpulkan bahwa kepala desa melakukan atau mengusulkan revisi untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Published

2025-06-18

How to Cite

Supriadi, D. . (2025). Persepsi Publik terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di Sumbawa). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(6), 6938-6942. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i6.8352