Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Cryptocurrency dalam Transaksi Bisnis di Indonesia: Kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 338/PDT/2020/PT. SMG
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i7.8744Abstract
Penelitian ini mengkaji ketidaksesuaian regulasi antara otoritas perdagangan dan moneter terkait penggunaan Cryptocurrency dalam transaksi bisnis di Indonesia, yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Meskipun pemerintah telah mengatur perdagangan aset kripto melalui sejumlah regulasi, seperti Permendag No. 99 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, Cryptocurrency belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan studi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 338/PDT/2020/PT SMG, yang menunjukkan bahwa meskipun aset kripto telah digunakan dalam kerja sama bisnis, secara hukum belum diakui sebagai alat pembayaran maupun jaminan hukum yang sah. Hal ini mencerminkan lemahnya kepastian hukum dan potensi timbulnya sengketa akibat belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur penggunaan Cryptocurrency dalam transaksi bisnis di Indonesia.