Tinjauan Yuridis-Normatif Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Diagnostik Medis
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9211Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis penggunaan kecerdasan buatan dalam diagnostik medis di Indonesia. Masalah difokuskan pada belum jelasnya regulasi hukum terkait penggunaan teknologi tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi tenaga medis serta pelindungan data pribadi pasien. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari hukum kesehatan dan hukum perlindungan data pribadi. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta regulasi terkait alat dan teknologi kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum secara komprehensif mengatur mekanisme perizinan, akuntabilitas, serta standar keamanan penggunaan kecerdasan buatan di bidang kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan kebijakan hukum yang lebih spesifik dan terintegrasi guna menjamin kepastian hukum bagi tenaga medis dan perlindungan hak-hak pasien dalam era digital.