Analisis Yuridis Peraturan dan Perlindungan Hukum Atas Tindakan Aborsi Akibat Pemerkosaan yang Berdampak pada Gangguan Kesehatan Mental
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.9695Abstract
Tindakan aborsi pada masa sekarang menjadi suatu permasalahan yang sangat kontroversi di mana terdapat pro kontra mengenai tindakan ini. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dari perspektif yuridis mengenai penggunaan hukum pidana melalui undang-undang guna memberikan perlindungan hukum terutama bagi korban pelecehan seksual yang hamil dan melakukan tindakan abortus provocatus (aborsi). Perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan memutuskan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan sering dianggap sebagai pelanggar hukum terkait aborsi. Dalam literatur hukum pidana, tindakan ini disebut juga sebagai “abortus provocatus” (pengguguran kandungan) dapat dilihat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana memiliki fungsi sebagai Lex Generale. Selain itu, perlindungan juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 mengenai Kesehatan, dan menggantikan Undang-Undang Kesehatan sebelumnya, yakni Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan berfungsi sebagai Lex Speciale.







