Politik Hukum dalam RUU Pemilu Menyongsong Pemilu yang Bermartabat
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.9965Abstract
Politik hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berfungsi sebagai landasan untuk menyongsong Pemilu yang bermartabat di Indonesia. Artikel ini membahas peran politik hukum dalam membentuk sistem pemilu yang tidak hanya adil, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat. Politik hukum, dalam konteks ini, berperan sebagai instrumen yang mengatur proses pemilu agar dapat memastikan partisipasi yang setara, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Pembahasan ini menyoroti bagaimana RUU Pemilu dapat menjadi dasar yang kokoh untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, dengan menekankan pentingnya penyempurnaan sistem pemilu untuk mencegah praktik-praktik buruk, seperti politik uang dan ketidakadilan representasi. Selain itu, artikel ini juga mengkaji berbagai aspek penyempurnaan yang diusulkan dalam RUU Pemilu, termasuk reformasi sistem pemilu, perubahan dalam mekanisme pemilihan, serta penguatan pengawasan dan regulasi dana kampanye. Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu, memperluas ruang partisipasi publik, dan menghasilkan proses pemilu yang lebih transparan dan kredibel. Secara keseluruhan, artikel ini menyimpulkan bahwa politik hukum dalam RUU Pemilu merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi demokrasi yang bermartabat di Indonesia.







