Tanggung Jawab Hukum Hak Sehat Peserta PBI di Ruang Perawatan Intensif (ICU)
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.9970Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap praktik diskriminasi pelayanan kesehatan yang dialami oleh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di ruang perawatan intensif rumah sakit. Fokus kajian diarahkan pada kesenjangan implementasi hak konstitusional atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap peserta PBI dalam pelayanan intensif, seperti pembatasan akses ruang ICU atau perbedaan fasilitas berdasarkan status kepesertaan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial dan asas nondiskriminasi dalam pelayanan publik. Secara hukum, BPJS memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesetaraan pelayanan kesehatan tanpa membedakan status ekonomi peserta serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian administratif atau kebijakan yang berakibat pada pelanggaran hak pasien. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap rumah sakit mitra BPJS guna memastikan perlindungan hak kesehatan bagi seluruh peserta, khususnya kelompok PBI, secara adil dan bermartabat.







