Analisis Komposisi Pengawakan Perwira TNI Angkatan Laut dihadapkan dengan Penerapan Aturan Transisi Percepatan Kenaikan Pangkat Guna Meminimalkan Penumpukan Jumlah Personel Pada Strata Pangkat Tertentu
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.9974Abstract
Sumber daya manusia merupakan aset organisasi yang sangat penting, oleh karenanya wajar apabila setiap organisasi memberikan porsi yang lebih terhadap manajemen sumber daya manusia, tidak terkecuali pada organisasi militer, yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Pendekatan perencanaan sumber daya manusia pada organisasi militer menitik beratkan pada dua aspek, yaitu perencanaan jangka panjang dengan tujuan strategis dan aspek jangka pendek dengan tujuan operasional. Perencanaan jangka panjang ini berorientasi pada keberlangsungan pemenuhan, ketersediaan dan keseimbangan jumlah personel (sumber daya manusia) setiap pangkat di waktu yang akan datang. Salah satu aspek penting dalam perencanaan jangka panjang adalah sistem promosi atau kenaikan pangkat. Pemberlakuan aturan transisi percepatan kenaikan pangkat pada awal tahun 2025 perlu disikapi dengan bijak. Peramalan jumlah personel selama lima tahun kedepan untuk masing-masing pangkat perwira dengan menggunakan aturan transisi percepatan kenaikan pangkat menunjukkan bahwa pada pangkat Kapten, Mayor dan Letnan Kolonel memberikan jumlah persentase pengawakan yang lebih besar terhadap jumlah ruang jabatan yang tersedia dibandingkan dengan aturan kenaikan pangkat sebelum berlakunya aturan transisi percepatan kenaikan pangkat. Sedangkan pada pangkat Kolonel, hasil peramalan dengan menggunakan aturan transisi percepatan kenaikan pangkat memberikan dampak yang lebih besar terhadap pengawakan organisasi, yaitu semakin besarnya persentase jumlah personel Kolonel yang tidak tertampung di dalam ruang jabatan.







