Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Memberikan Kesaksian dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Anak
DOI:
https://doi.org/10.54371/jiip.v8i12.9978Abstract
Anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana memerlukan perlindungan hukum yang memadai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 90 Ayat (1) huruf (b) yang menegaskan adanya jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial bagi anak. Anak tidak hanya berperan sebagai pelaku atau korban, tetapi juga kerap menjadi saksi dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Mengingat anak merupakan individu yang rentan dan mudah dipengaruhi lingkungan, diperlukan perlindungan dari ancaman kekerasan baik verbal maupun fisik. Penelitian ini membahas pentingnya perlindungan hukum bagi anak sebagai saksi tindak pidana pencabulan, bentuk perlindungan yang diberikan, peran aparat penegak hukum dalam proses penyelesaiannya, serta kendala yang dihadapi dalam praktik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan dan menjelaskan permasalahan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa yang berusia 19 tahun. Putusan tersebut dinilai telah memenuhi unsur keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban maupun saksi. Temuan ini menegaskan bahwa kasus pencabulan anak masih menunjukkan lemahnya kualitas perlindungan terhadap anak, sehingga diperlukan peningkatan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh.







